- Drag logo "Y!" dan letakkan di ikon "Rumah."
- Pilih "Ya" dari jendela pop up.
- Selesai.
Jika ini tidak membantu Anda, lihat Petunjuk detail
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Unit Idik II Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan baterai dan headset palsu bermerek Nexian, Jumat (15/7/2011). Ketiganya ditetapkan tersangka karena melanggar UU Merek.
Tersangka merupakan tiga pemilik toko penjual aksesoris merek palsu di MTC dan Jl Rappocini Raya, Makassar. Adapun ketiganya adalah pemilik Bintang Seluler Andre Gunawan Horas, pemilik Master Seluler Rusli Wijaya (beralamat di Makassar Trade Center), dan pemilik Rejeki Jaya Cellular Wenfy (beralamat di Jl Rappocini Raya. Â
"Kami periksa ketiganya pada Kamis (14/7/2011). Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha kepada tribun-timur.com, Sabtu (16/7/2011).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah mendengat keterangan saksi ahli dari Staf Ahli Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM yang menguatkan bukti adanya pelanggaran UU Merek.(*)
Yahoo Indonesia di Facebook
Foto Hari Ini
FRIENDS' ACTIVITY
Diskon Harian
One Night Ramadhan At Bandung 50% Off
Nikmati liburan di Bandung dengan separuh harga.
- Makin berprestasi (2578)
- 37%
- Memburuk (2497)
- 36%
- Tetap (1942)
- 28%
7.017 votes dalam 5 hari terakhir sejak 2011/07/14
Jajak pendapat ini telah berakhir
0 komentar:
Posting Komentar