Kewenangan Pengawasan Negara Jangan Represif

Minggu, 27 Maret 2011

Kewenangan Pengawasan Negara Jangan Represif

https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/03/kewenangan-pengawasan-negara-jangan.html

Tema Tulisan : Seputar Teknologi dan Internet
Judul Posting : Kewenangan Pengawasan Negara Jangan Represif : Seputar Teknologi dan Internet
Blog url : https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/03/kewenangan-pengawasan-negara-jangan.html
Link Url : https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/03/kewenangan-pengawasan-negara-jangan.html
kontes seo : peluang bisnis online tanpa ribet


  1. Drag logo "Y!" dan letakkan di ikon "Rumah."
  2. Pilih "Ya" dari jendela pop up.
  3. Selesai.

Jika ini tidak membantu Anda, lihat Petunjuk detail

Tutup jendela ini

Kewenangan Pengawasan Negara Jangan Represif

YOGYAKARTA, KOMPAS.com â€" Pada dasarnya, negara berhak melakukan pengawasan terhadap setiap warga negara. Namun, hal tersebut jangan menjadi kewenangan represif yang terlampau membatasi dan melanggar hak asasi.

Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat menanggapi rencana Badan Inteligen Negara (BIN) mengawasi sarana jejaring sosial seperti twitter dan facebook, Minggu (27/3/2011) di Yogyakarta .

"Kalau orang (warga negara) sembarangan tidak ada yang mengawasi juga repot, negara ini tidak boleh menjadi negara liar. Pengawasan bisa dilakukan, tapi jangan sampai membatasi dan melanggar kebebasan seperti yang diatur Undang-Undang Dasar," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pada prinsipnya, melakukan pemantauan dan penyadapan terhadap rahasia pribadi sebenarnya dilarang Undang-Undang Dasar. Namun, kewenangan pengawasan melalui pemantauan dan penyadapan bisa diberikan apabila diatur sebuah undang-undang.

Hal wajar

Menanggapi hal serupa, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Yogyakarta mengatakan, pengawasan terhadap jejaring sosial baik twitter maupun facebook merupakan hal wajar. Itu (pengawasan) sah-sah saja. "Negara-negara lain sudah menerapkan Open Source Intelligent di mana pengawasan negara dilakukan pada sumber-sumber terbuka baik media maupun internet termasuk twitter maupun facebook," ujarnya.

Meski demikian, menurut Tifatul, BIN perlu melakukan klasifikasi terkait data-data yang diawasi, apakah bersifat membahayakan atau tidak. Karena itu, BIN harus melakukan klasifikasi, validasi, dan analisa terhadap data-data yang diperoleh .

"Kami sudah berbicara dengan BIN terkait hal ini. Menguatnya wacana pengawasan jejaring sosial ini sebenarnya berkaitan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Inteligen Negara yang kini sedang dibahas DPR. Yang jelas, tak ada kebijakan penutupan jejaring sosial baik twitter maupun facebook," kata Tifatul. 

1 komentar

Kirim komentar

Sign in untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat account, gratis.


---Page Information
peluang bisnis online tanpa ribet URL : https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/03/kewenangan-pengawasan-negara-jangan.html
TITLE : Kewenangan Pengawasan Negara Jangan Represif
BLOG : https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/03/kewenangan-pengawasan-negara-jangan.html
Rate : W3 Directory - the World Wide Web Directory
---End Information

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut