- Drag logo "Y!" dan letakkan di ikon "Rumah."
- Pilih "Ya" dari jendela pop up.
- Selesai.
Jika ini tidak membantu Anda, lihat Petunjuk detail
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah untuk segera menerapkan standar akuntansi berbasis akrual sesuai amanat UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Tahun 2010 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan UU tersebut, artinya kita sudah melewati batas UU namun pemerintah belum dapat menerapkan pengakuan pendapatan dan belanja berbasis akrual," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo pada acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPP 2010 di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dalam pasal 36 UU tersebut menyatakan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam lima tahun.
Saat ini, pemerintah menerapkan dua basis akuntansi sesuai PP nomor 71 tahun 2010 yaitu basis kas untuk LRA dan basis akrual untuk Neraca.
"Untuk itu BPK mendorong pemerintah segera menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual tanpa mengabaikan kemampuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penerapannya," ujarnya.
BPK mengharapkan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi agar dipertimbangkan secara seksama sehingga penerapan standar tersebut tidak menurunkan pencapaian opini atas kewajaran laporan keuangan.
Hadi menambahkan selain penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual tersebut juga perlu dipertimbangkan perlakuan penyusutan terhadap aset tetap dan penyisihan piutang sehingga aset tetap dan piutang dapat disajikan sebesar nilai buku atau nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value).
"Perlakuan penyusutan aset tetap dan penyisihan piutang diyakini akan meningkatkan keandalan laporan keuangan pemerintah," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hadi juga menyebutkan ada sekitar 35 temuan atas hasil pemeriksaan LKPP mulai 2005-2009, yang telah ditindaklanjuti sesuai saran BPK ada delapan kasus.
"Permasalahan yang telah ditindaklanjuti antara lain penyelarasan pencatatan pembiayaan dari penarikan utang luar negeri dengan dokumen sumber, pengakuan kewajiban pemerintahan atas program tunjangan hari tua, penetapan kebijakan akuntansi selisih kurs dan pencatatan aset KKKS," ujarnya.
Selain itu, ada sekitar 27 kasus temuan yang sedang ditindaklanjuti dan dalam proses, yang meliputi masalah penyempurnaan aplikasi penerimaan perpajakan dan penyempurnaan mekanisme pelaporan hibah langsung kepada KL.
"Kemudian masalah penertiban pengelompokan dalam penganggaran, perbaikan metode dan pencatatan hasil IP dan perbaikan pencatatan Saldo Anggaran Lebih (SAL)," lanjut Hadi Poernomo.
Berita Untuk Anda
Negara mana yang akan menjadi pesaing terberat Indonesia dalam perolehan medali di SEA Games 2011?
Yahoo Indonesia di Facebook
FRIENDS' ACTIVITY
Pilihan
Yahoo! Indonesia di Twitter
Pantau beragam berita, kejadian, dan beragam informasi menarik
Koprol kami
Ikuti juga kami di jejaring Koprol, dan temui anggota komunitas lainnya.
Laman Facebook kami
Kami juga berbagi beragam informasi yang bisa dibahas di Facebook
0 komentar:
Posting Komentar