Jika Nunun Ditangkap, Hakim Harus Tunda Sidang

Rabu, 01 Juni 2011

Jika Nunun Ditangkap, Hakim Harus Tunda Sidang

https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/06/jika-nunun-ditangkap-hakim-harus-tunda.html

Tema Tulisan : Seputar Teknologi dan Internet
Judul Posting : Jika Nunun Ditangkap, Hakim Harus Tunda Sidang : Seputar Teknologi dan Internet
Blog url : https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/06/jika-nunun-ditangkap-hakim-harus-tunda.html
Link Url : https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/06/jika-nunun-ditangkap-hakim-harus-tunda.html
kontes seo : peluang bisnis online tanpa ribet


  1. Drag logo "Y!" dan letakkan di ikon "Rumah."
  2. Pilih "Ya" dari jendela pop up.
  3. Selesai.

Jika ini tidak membantu Anda, lihat Petunjuk detail

Tutup jendela ini

Jika Nunun Ditangkap, Hakim Harus Tunda Sidang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan anggota DPR RI Max Moein Cs, Petrus Selestinus menegaskan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus menunda persidangan seluruh terdakwa dalam kasus Travel Cheque (TC).

"Jika KPK benar telah menangkap Nunun Nurbaeti (NN) dan berhasil membawanya ke Indonesia, maka Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara a/n. Seluruh Terdakwa Travel Cheque (TC) yakni  Panda Nababan dkk harus mengeluarkan putusan sela berupa menunda proses persidangan perkara TC a/n. Seluruh Terdakwa," katanya melalui BlackBerry Massenger yang diterima tribunnews.com, Rabu (1/6/2011).

Putusan sela, imbuh Petrus, hanya bersifat menunda. Namun hal tersebut  sangat penting oleh karena Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menggunakan pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagai Dakwaan Kesatu yang mengharuskan Penyuap Aktif dihukum terlebih dahulu baru penerima aktif suap.

Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor harus mendahulukan untuk memproses pemeriksaan terhadap Nunun sampai dengan putusan terhadap NN dan kawan-kawan berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan suap Travel Cheque.

Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa istri mantan Wakapolri Adang Darojatun ini telah ditangkap KPK di Thailand.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa KPK menurunkan tim untuk mencari Nunun ke Thailand. Namun, ia menegaskan bahwa KPK tidak menangkap tersangka dugaan pemberi suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaeti, di Thailand.

"Tidak benar itu (penyidik KPK menangkap Nunun Nurbaeti di Thailand)," kata Johan.

1 komentar

Kirim komentar

Sign in untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat account, gratis.

Negara mana yang akan menjadi pesaing terberat Indonesia dalam perolehan medali di SEA Games 2011?

Opsi Pilihan Jajak Pendapat


---Page Information
peluang bisnis online tanpa ribet URL : https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/06/jika-nunun-ditangkap-hakim-harus-tunda.html
TITLE : Jika Nunun Ditangkap, Hakim Harus Tunda Sidang
BLOG : https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/06/jika-nunun-ditangkap-hakim-harus-tunda.html
Rate : W3 Directory - the World Wide Web Directory
---End Information

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut