Tindakan Mahkamah Agung Terhadap Hakim Andy Dinilai Arogan

Minggu, 24 April 2011

Tindakan Mahkamah Agung Terhadap Hakim Andy Dinilai Arogan

https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/04/tindakan-mahkamah-agung-terhadap-hakim.html

Tema Tulisan : Seputar Teknologi dan Internet
Judul Posting : Tindakan Mahkamah Agung Terhadap Hakim Andy Dinilai Arogan : Seputar Teknologi dan Internet
Blog url : https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/04/tindakan-mahkamah-agung-terhadap-hakim.html
Link Url : https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/04/tindakan-mahkamah-agung-terhadap-hakim.html
kontes seo : peluang bisnis online tanpa ribet


  1. Drag logo "Y!" dan letakkan di ikon "Rumah."
  2. Pilih "Ya" dari jendela pop up.
  3. Selesai.

Jika ini tidak membantu Anda, lihat Petunjuk detail

Tutup jendela ini

Tindakan Mahkamah Agung Terhadap Hakim Andy Dinilai Arogan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mengecam sikap Mahkamah Agung yang memeriksa Andy Nurvita, penggalang rencana aksi demo menuntut remunerasi hakim yang akan dilancarkan ke Istana Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Melalui siaran persnya, Sekretaris Jenderal OAI Hadi Syaroni menilai sikap yang diambil Mahkamah justru bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi di muka umum yang dijamin konstitusi.

"Upaya pengekangan ekspresi yang dilakukan MA terhadap hakim Andy Nurvita dengan menyidangkan kode etik adalah tidak tepat serta terkesan arogan," kata Syaroni melalui release yang dikirimkan ke Tempo Sabtu 23 April 2011.

Andy, yang tercatat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta, berencana menggalang kekuatan sejumlah hakim untuk meneriakkan aspirasi mereka ke Istana Negara dan DPR. Mereka menuntut remunerasi atau kenaikan gaji bagi para hakim yang dinilai masih di bawah standar.

Selain rencana aksi, Hakim Andy juga telah mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 28/PUU-IX/2011. Keduanya dianggap hal yang saling mengait dan tidak dapat dipisahkan.

Sebagai langkah awal, Andy menggalang rencana demo melalui akun jejaring soasial Facebook. Namun, atas perbuatannya itu, Mahkamah pada Kamis lalu justru memanggil Andy untuk diperiksa selama 4,5 jam karena dianggap tidak etis dan melanggar kode etik hakim.

Menurut Syaroni, aksi Hakim Andy yang melakukan aksi solidaritas melalui jejaring sosial adalah hak asasi setiap hakim yang perlu dilindungi. "Aksi itu sejalan dengan pedoman perilaku hakim nomor 3.1.3," ujar dia.

Syaroni menilai, Mahkamah mengambil tindakan tanpa memperhatikan latar belakang sikap yang diambil Andy. Sekadar perlu diketahui, lanjutnya, rencana aksi turun ke jalan yang diinisiasi Hakim Andy merupakan wujud kekecewaan mendalam para hakim atas kebijakan Presiden dan DPR.

Kebijakan tentang hakim yang diambil pemerintah dan parlemen, menurut Syaroni, dinilai tidak benar-benar masif mendukung kemandirian, serta kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada umumnya. "Dan penegakan supremasi hukum di Indonesia pada khususnya," sambung dia.

OAI menyatakan kekecewaan atas tindakan Mahkamah yang sangat kaku menyikapi hal ini. Mahkamah, kata Syaroni, seharusnya mendukung upaya yang dilakukan para hakim. Seperti halnya Dewan Pimpinan Pusat OAI yang mendukung penuh upaya yang diinisiasi Hakim Andy itu.

OAI, kata Syaroni, sadar remunerasi tidaklah menjamin para hakim untuk tidak akan kembali terlibat upaya mafia peradilan dengan praktik-praktik jual beli pasal. "Akan tetapi menyejahterakan hakim juga bukanlah sesuatu yang istimewa untuk dilakukan," kata dia menandaskan.

MAHARDIKA SATRIA HADI

2 komentar

  • 0 pengguna suka komentar ini Harap sign in untuk memberi rating komentar ini. Harap sign in untuk memberi rating komentar ini. 1 pengguna tidak suka komentar ini
    Achmad Arief 22 jam yang lalu Laporkan Penyalahgunaan
    penegak hukum,pengacara,advokat,penasehat hukum, polisi, hakim, fakultas hukum adalh bagian dr sistim hukum, dan mrk adalah bagian dari maslah itu sendiri. Kalau menurut mrk gaji yg jadi masalah dasarnya apa?menurut banyak ahli,mengatakan, bahwa masalah penegak hk di Ind. adalah masalah moral, maslah konsisten pd komitmen penegakkan hukum,sesuai dg motto hukum, bahwa walau langit akan rubuh, keadilan hukum harus tetap ditegakkan. Tp bagi orng awam spt sys,motto itu, jauh panggang dari api, dan sebagian rakyat sdh menjawabnya dg hukum rimba, yg kuatlah yg akan menang,uang dan kekuasaan, walau itu salah,tp itulah
    kenyataan. Terserah,siapa yg akan merubahnya! tp mungkin bukan dg kenaikan gaji!
  • 0 pengguna suka komentar ini Harap sign in untuk memberi rating komentar ini. Harap sign in untuk memberi rating komentar ini. 0 pengguna tidak suka komentar ini
    Denbagus Bejo 14 jam yang lalu Laporkan Penyalahgunaan
    memang benar moto hukum "bahwa walau langit akan runtuh,keadilan harus ditegakkan!!!
    Tetapi kita harus realistis dengan kehidupan yang ada,untuk saat ini/sekarang,masa depan baik masa pensiun maupun kelangsungan anak keturunan!!
    Apakah kesejahteraan hakim sudah memadai??
    Saat ini jelas sekali kesenjangan yangsangat dalam antara penegak hukum terutama hakim dengan jaksa apalagi dengan pengacara(ote:penghasilan pengacara tak terukur,lihat saja gaya hidup dan perilaku mereka!)
    Apalagidengan perilaku pembuat undang2/legeslator yang bebal,tak tahu malu,nggak punya nurani,menghamburkan uang rakyat/negara! dan...penghasilannya luar biasa!!!
    Jadi mahkamah agung justru harus mulai tergugah untuk memikirkan kelayakan kesejahteraan para hakim!!
    apa pengin seperti para anggota dewan "yang terkormat dan terkutuk" yg nggak tahu diri itu???
    wuleh weleh,mau jadi apa republik ini!!!!!

Kirim komentar

Sign in untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat account, gratis.

Yahoo Indonesia di Facebook



---Page Information
peluang bisnis online tanpa ribet URL : https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/04/tindakan-mahkamah-agung-terhadap-hakim.html
TITLE : Tindakan Mahkamah Agung Terhadap Hakim Andy Dinilai Arogan
BLOG : https://internet-mandiri.blogspot.com/2011/04/tindakan-mahkamah-agung-terhadap-hakim.html
Rate : W3 Directory - the World Wide Web Directory
---End Information

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut